Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI)
A.
Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual
Hak
kekayaan intelektual atau hakintelektual yang biasa disebut dengan HAKI adalah padanan
kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges
Eigentum, dalam bahasa Jermannya. HAKI pertama kali dikenal pada tahun 1790
adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si
pencipta ada pada bukunya. Kepemilikan yang dimaksud dalam hal ini bukan buku
sebagai bendayag memiliki kepemilikan namun isi yang terkandung dalam buku
tersebut sebagaikepemilikan.
Hak
kekayaan intelektual termasuk dengan hak kebendaan, hak tersebut atas suatu
benda yang hasilnya didapat dari hasil pemikiran atau otak seseorang. Hasil-hasil
yang terdapat pada Haki antara lain hasil-hasilkarya atau kinerja yang timbul
atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Hak kekayaan
intelektualtersebut diklasifikasikan ke dalam hukum perdata, hukum perdata
merupakan hukumyang terdapat pada suatu benda. Khusus mengenai hukum benda
disana terdapat pengaturan mengenai hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri
terdiri dari hak benda materil dan hak benda immateril. Namun, Haki termasuk ke
dalam pembahasan hak benda immateril, yang sering disebut dengan istilah hak
milik intelektual atau hak kekayaan intelektual (Intellectual Property Right). Apa itu hak benda immateril?. Hak
benda immateril tersebut merupakan hak benda yang tidak berwujud ataupun dapat
dikatakan sebagai benda yang abstrak karna hasilnya merupakan pemikiran dari
manusia tersebut sehingga sulit untuk dibuktikan.
Hak
kekayaan intelektual termasuk juga dalam hak cipta, hak paten, hak merek, hak
produksi dagang, dan rahasia dagang. Kenapa hak-hak tersebut termasuk kedalam
hak kekayaan industri?, karena dalam pembuatan karya manusia tersebut harus
mendaftarkan ciptaan atau hasilkaryanya agar tidk di curi orang lain dan
mematenkan hasil karyanya tersebut, sehingga hak-hak tersebut dapat digolongkan
ke dalam hak kekayaan intelektual.
A.
DASAR
HUKUM
Badan yang
berwenang dalam pengurusan HAKI di negara Indonesia adalah Direktorat Jendral
Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual mempunyai tugas menyelenggarakan
tugas departemen di bidang Haki berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan kebijakan Menteri. Di dalam dunia internasional terdapat suatu
badan yang khusus mengurusi masalah Haki yaitu suatu badan dari PBB yang
disebut WIPO (WORLD INTELLECTUAL PROPERTY
ORGANIZATIONS).
Dasar
hukum mengenai Haki di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19
tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta
program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau
piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli
2003. Jika seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain
maka orang tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata.
Jika anda atau perusahaan melanggar hak cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja
dan tanpa hak memproduksi, meniru atau menyalin, menerbitkan atau menyiarkan, memperdagangkan atau mengedarkan
atau menjual karya-karya hak cipta pihak lain atau barang-barang hasil
pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan) maka anda telah melakukan tindak
pidana yang dikenakan sanksi-sanksi pidana.
Berdasarkan
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk
jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka itu
tidak dapat diperpanjang. Sedangkan untuk paten sederhana diberikan jangka
waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut
tidak dapat diperpanjang. Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang
Paten, paten dapat dialihkan baik seluruh maupun sebagian karena pewarisan,
hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan dengan pencatatan oleh derektorat jendral
pengalihan paten. Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Rahasia Dagang, hak rahasia dagang dapt beralih/dialihkan karena pewarisan,
hibah, wasiat, perjanjian , dan sebab lain yang dibenaran oleh undang-undang.
Pengalihan harus disertaI dengan pengalihan dokumen-dokumen yang menunjukan
terjadinya pengalihan rahasia dagang.
Prinsip-Prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
Hak
kekayaan intelektual atau yang biasa disebut dengan HAKI memiliki
prinsip-prinsipdalam pembuatannya. Prinsip- prinsip yang dipertimbangkan dalam
hak kekayaan Intelektual adalah sebagai berikut.
1.
Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan
keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.
Prinsip Keadilan, yang akan memberikan
perlindungan dalam pemilikannya.
3.
Prinsip Kebudayaan, yang akan
meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan
memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
4.
Prinsip Sosial, yang akan memberikan
perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Inspirate
sumber:
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar