Selasa, 11 Juni 2013

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)



Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)


A.          Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual atau hakintelektual yang biasa disebut dengan HAKI adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. HAKI pertama kali dikenal pada tahun 1790 adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Kepemilikan yang dimaksud dalam hal ini bukan buku sebagai bendayag memiliki kepemilikan namun isi yang terkandung dalam buku tersebut sebagaikepemilikan.
Hak kekayaan intelektual termasuk dengan hak kebendaan, hak tersebut atas suatu benda yang hasilnya didapat dari hasil pemikiran atau otak seseorang. Hasil-hasil yang terdapat pada Haki antara lain hasil-hasilkarya atau kinerja yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Hak kekayaan intelektualtersebut diklasifikasikan ke dalam hukum perdata, hukum perdata merupakan hukumyang terdapat pada suatu benda. Khusus mengenai hukum benda disana terdapat pengaturan mengenai hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri dari hak benda materil dan hak benda immateril. Namun, Haki termasuk ke dalam pembahasan hak benda immateril, yang sering disebut dengan istilah hak milik intelektual atau hak kekayaan intelektual (Intellectual Property Right). Apa itu hak benda immateril?. Hak benda immateril tersebut merupakan hak benda yang tidak berwujud ataupun dapat dikatakan sebagai benda yang abstrak karna hasilnya merupakan pemikiran dari manusia tersebut sehingga sulit untuk dibuktikan.
Hak kekayaan intelektual termasuk juga dalam hak cipta, hak paten, hak merek, hak produksi dagang, dan rahasia dagang. Kenapa hak-hak tersebut termasuk kedalam hak kekayaan industri?, karena dalam pembuatan karya manusia tersebut harus mendaftarkan ciptaan atau hasilkaryanya agar tidk di curi orang lain dan mematenkan hasil karyanya tersebut, sehingga hak-hak tersebut dapat digolongkan ke dalam hak kekayaan intelektual.



A.           DASAR HUKUM
Badan yang berwenang dalam pengurusan HAKI di negara Indonesia adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang Haki berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri. Di dalam dunia internasional terdapat suatu badan yang khusus mengurusi masalah Haki yaitu suatu badan dari PBB yang disebut WIPO (WORLD INTELLECTUAL PROPERTY ORGANIZATIONS).
Dasar hukum mengenai Haki di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003. Jika seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau perusahaan melanggar hak cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, meniru atau menyalin, menerbitkan  atau menyiarkan, memperdagangkan atau mengedarkan atau menjual karya-karya hak cipta pihak lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan) maka anda telah melakukan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi pidana.
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka itu tidak dapat diperpanjang. Sedangkan untuk paten sederhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang. Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten dapat dialihkan baik seluruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dengan pencatatan oleh derektorat jendral pengalihan paten. Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hak rahasia dagang dapt beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian , dan sebab lain yang dibenaran oleh undang-undang. Pengalihan harus disertaI dengan pengalihan dokumen-dokumen yang menunjukan terjadinya pengalihan rahasia dagang.

Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
            Hak kekayaan intelektual atau yang biasa disebut dengan HAKI memiliki prinsip-prinsipdalam pembuatannya. Prinsip- prinsip yang dipertimbangkan dalam hak kekayaan Intelektual adalah sebagai berikut.
1.      Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.      Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
3.      Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
4.      Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

Inspirate sumber:
Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar