Hak paten
berasal dari kata patent dalam bahasa
inggris yang awalnya berasal dari kata patere
yang berarti membuka diri dan berasal dari istilah laters pattent yangberrti surat keputuan yang dikeluarkan kerajaan
yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Menurut
undang-undang nomor 14 tahun2001merupakan paten adalah hak eksklusif
yangdiberikan oleh negara kepada inventor terhadap hasil invensinya dibidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakansendiri invensinya
tersebutatau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
(UU 14 tahun 2001, pasal 1 ayat 1)
Undang-undang tersebut diatur
mengenai sayarat paten, jangka berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor
sebagai penemu inventasi, tata cara permohonan hak paten,pengumuman dan
pemeriksaan subtansif dll. Undang-undang ini bertujuan sebagai perlindungan
tehadap karya putra dan putri bangsa.
2. Syarat Mendapatkan Paten
Permohonan pembuatan paten
memiliki persyaratn. Persayaratan tersebut akan dijelaskan sebagai berikut:
·
Penemuan tersebut merupakan penmuan
baru.
·
Penemuan tersebut diproduksi dalamskala
massal atau industrial. Jadi suatu penemuan yang tidak dapat dapat diproduksi
dalam skala industri maka tidak berhak mendapatkan paten walaupun penemuan
tersebut sangat bagus.
·
Penemuan tersebut merupakan penemuan
yang tidak terduga sebelumnya.
3. Hak dan Kewajiban Pemegang Paten.
Hak pemegang paten
Pemegang paten memiliki hak
eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain
tanpa persetujuan. Adapun hak tersebut sebagai berikut:
1. Hak
pten produk (paten sederhan): membuat, menggunakan, menjual, mengimpor,
menyerahkan, ataumenyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk
yang diberi paten.
2. Hak
paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten atau membuat barang
tindakan lainnya.
Kewajiban
paten
Dalam hak paten proses dilarang
puntuk pihak lain yang tanpa persetujuan nya melakukan impor pada produk yang
telah dipatenkan pengguna.
TANGGAPAN:
Hak paten merupakan hak eksklusif
yang diberikan oleh negara kepada penerima dari hasil ide atau produk dibidang teknologi.
Jadi, paten tersebut diberikan kepada pemohon dari hasil pemikirannya terhadap
suatu produk atau barang yang akan dihasilkan dibidan teknologi. Undang-undang
yangmenerangkan tentang hak paten yaitu UU no14 tahun 2001 pasal1 ayat 1, 2,
dan 3.
Proses pembuatan hak paten juga
memiliki syarat yang harus diperhatikan si pembuatan dalam mendapatkan paten. Pertama
penemuan harus baru. Penemuan yang dipatenkan tidak boleh penemuan yang sudah
pernah terjadi atau sudah ada. Kedua diproduksi secara massal atau industrial,
jadi penemuan yang dipatenkan haus dapat diproduksi secara industrial, namun jika
tidak makatidak dapat dipatenkan meskipun penemuan tersebut sangat bagus atau
canggih.
Hak-hak yang dimiliki pemegang paten
ada dua yaitu hak sederhana dan hak hak paten proses. Hak paten tersebut dibuat
dengan mengajukan surat permohonan kepada DJHKI.
jadi, hak paten merupakan hak atas ide-ide yang dimiliki dari pembuat paten dan menjadi sebuah produk yang di patenkan. hakpaten tersebut tidak bisa digunakan oleh pihak lain yang tidak memiliki ijin dari si pemegang paten sendiri. sehingga agar tidak terjadi permasalahan yang tidak di inginkan seharusnya pemerintah lebih peka dan perduli dalam menanggapi permasalahan tersebut dengan memberikan hukuman yang pantas sesuai dengan hukum industri.
jadi, hak paten merupakan hak atas ide-ide yang dimiliki dari pembuat paten dan menjadi sebuah produk yang di patenkan. hakpaten tersebut tidak bisa digunakan oleh pihak lain yang tidak memiliki ijin dari si pemegang paten sendiri. sehingga agar tidak terjadi permasalahan yang tidak di inginkan seharusnya pemerintah lebih peka dan perduli dalam menanggapi permasalahan tersebut dengan memberikan hukuman yang pantas sesuai dengan hukum industri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar