Selasa, 25 Juni 2013

HAK PATEN

        

Hak paten berasal dari kata patent dalam bahasa inggris yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri dan berasal dari istilah laters pattent yangberrti surat keputuan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Menurut undang-undang nomor 14 tahun2001merupakan paten adalah hak eksklusif yangdiberikan oleh negara kepada inventor terhadap hasil invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakansendiri invensinya tersebutatau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal 1 ayat 1)
                Undang-undang tersebut diatur mengenai sayarat paten, jangka berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu inventasi, tata cara permohonan hak paten,pengumuman dan pemeriksaan subtansif dll. Undang-undang ini bertujuan sebagai perlindungan tehadap karya putra dan putri bangsa.
2.            Syarat Mendapatkan Paten
                Permohonan pembuatan paten memiliki persyaratn. Persayaratan tersebut akan dijelaskan sebagai berikut:
·         Penemuan tersebut merupakan penmuan baru.
·         Penemuan tersebut diproduksi dalamskala massal atau industrial. Jadi suatu penemuan yang tidak dapat dapat diproduksi dalam skala industri maka tidak berhak mendapatkan paten walaupun penemuan tersebut sangat bagus.
·         Penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya.
3.         Hak dan Kewajiban Pemegang Paten.
            Hak pemegang paten
            Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain tanpa persetujuan. Adapun hak tersebut sebagai berikut:
1.      Hak pten produk (paten sederhan): membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyerahkan, ataumenyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
2.      Hak paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten atau membuat barang tindakan lainnya.
Kewajiban paten
            Dalam hak paten proses dilarang puntuk pihak lain yang tanpa persetujuan nya melakukan impor pada produk yang telah dipatenkan pengguna.

TANGGAPAN:
            Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penerima dari hasil ide atau produk dibidang teknologi. Jadi, paten tersebut diberikan kepada pemohon dari hasil pemikirannya terhadap suatu produk atau barang yang akan dihasilkan dibidan teknologi. Undang-undang yangmenerangkan tentang hak paten yaitu UU no14 tahun 2001 pasal1 ayat 1, 2, dan 3.
            Proses pembuatan hak paten juga memiliki syarat yang harus diperhatikan si pembuatan dalam mendapatkan paten. Pertama penemuan harus baru. Penemuan yang dipatenkan tidak boleh penemuan yang sudah pernah terjadi atau sudah ada. Kedua diproduksi secara massal atau industrial, jadi penemuan yang dipatenkan haus dapat diproduksi secara industrial, namun jika tidak makatidak dapat dipatenkan meskipun penemuan tersebut sangat bagus atau canggih.
            Hak-hak yang dimiliki pemegang paten ada dua yaitu hak sederhana dan hak hak paten proses. Hak paten tersebut dibuat dengan mengajukan surat permohonan kepada DJHKI. 
jadi, hak paten merupakan hak atas ide-ide yang dimiliki dari pembuat paten dan menjadi sebuah produk yang di patenkan. hakpaten tersebut tidak bisa digunakan oleh pihak lain yang tidak memiliki ijin dari si pemegang paten sendiri. sehingga agar tidak terjadi permasalahan yang tidak di inginkan seharusnya pemerintah lebih peka dan perduli dalam menanggapi permasalahan tersebut dengan memberikan hukuman yang pantas sesuai dengan hukum industri.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar