Selasa, 25 Juni 2013

HAK MEREK

Pengertian Merek 
          Merek adalah suatu nama, simbol, tanda, desain atau gabungan di antaranya untuk dipakai sebagai identitas suatu perorangan, organisasi atau perusahaan pada barang dan jasa yang dimiliki untuk membedakan dengan produk jasa lainnya. 
           Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1). Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek.
  
Jenis-Jenis Merek    
          Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif. Berikut ini jenis-jenisnya :
-->
  1. Merek dagang
    Merek dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seorang atau bebeapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.  
  2. Merek jasa
    Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.  
  3. Merek kolektif
    Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau hal sejenis lainnya.
  -->
Hukum-hukum atas Hak Merek
          Hukum-hukum atas merek ada beberapa macam. Hukum-hukum tersebut dijelaskan dibawah ini:

  • UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39).
  • UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31).  
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
  • Penjelasan UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
TANGGAPAN:
Hak merek merupakan hak yang diberikan negara kepada si pemohon untuk merek dagang yangdimiliki agar tidak dapat diklai.m atau diakui oleh pihak lain. perkembangan zaman sekarang ini banyak sekali yang mengikuti produk-produk yang dijual olehsuatu perusahaan. ide-ide tersebut diambil ditiru dan dibuat dan dipatenkan oleh pihak lain, seharusnya kita lebih sadar akan barang dagang yang kita miiki sebelum nantinya diklaim oleh pihak lain dan pemerintah juga harus turut ikut andil dalam penanganan permasalahan tersebut dengan membuat dan menetapkan dan lebih menegakkan hukum dengan memberi denda atau hukuman pidana bagi pihak lain yang meniru







 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar