Istilah
industri berasal dari bahasa latin, yaitu industria yang artinya buruh atau
tenaga kerja; Industri adalah bidang mata pencaharian yang menggunakan
ketrampilan dan ketekunan kerja (bahasa Inggris: industrious) dan penggunaan alat-alat
di bidang pengolahan hasil-hasil bumi dan distribusinya sebagai dasarnya. Maka
industri umumnya dikenal sebagai mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha
mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah
pertanian, perkebunan dan pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah.
Kedudukan industri semakin jauh dari tanah, yang merupakan basis ekonomi,
budaya dan politik; Industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan
mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang memiliki nilai tambah
untuk mendapatkan keuntungan.
Menurut UU No. 5 Tahun
1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan
mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang
dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang
bangun dan perekayasaan industri.
TANGGAPAN:
Undang-undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah harus ditaati atau dilakukan, karena hukum-hukum tersebut merupakan pedoman. sebaiknya pemerintah dalam menerapkan undang-undang benar-benar diperhatikan agar tidak ada penyalahgunaan atau kejahatan yang terjadi dalam industri bagi orang-orang yang tidak tahu tentang hukum. dan pemerintah seharusnya mensosialisasikan perundang-undangan tersebut.