contoh berita terkait:
Pengukuran Kualitas Udara ISPU KLH Di Wilayah Provinsi Riau
Terkait berita yang terjadi pada daerah pekanbaru riau
tentang kebakaran yang terjadi di sejumlah daerah di pekanbaru mengakibatkan
asap yang sangat tebal. Asap tersebut menutupi sejumlah daerah yang terdapat
pada kota pekanbaru dan mengakibatkan kegiatan yang terjadi pada daerah
tersebut menjadi lumpuh. Asap tersebut menjadi polusi udara dan dapat
mengganggu kesehatan masyarakat sekitar. Pengadaan hujan buatan dari pemerintah
serta penggunaan masker merupakan salah satu upaya baik untuk mengatasi
gangguan kesehatan yang mungkin terjadi. Akibat dari pencemaran udara tersebut
sangat berbahaya untuk pernafasan terutama anak kecil. Hal tersebut
dapatmenyebabkan paru-paru dan gangguan pernafasan lainnya. Usaha pemerintah dalam menacari tahu pelaku
juga merupakan usaha yang baik dengan memberikan pelajaran agar tidak melakukan
hal itu lagi yang merugikan masyarakat setempat. Seharusnya, kita sebagai
masyarakat harus menjaga lingkungan dan melestarikannya bukan merusak dan
hasilnya akan merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Pekanbaru, 26 Maret 2014. Pemantauan kualitas udara ISPU (Indeks Standar Pencemar Udara) dilakukan secara terus menerus pada 7 kabupaten/kota (13 lokasi) di wilayah Provinsi Riau oleh Pusat Pengelolaan Ekoregion (PPE) Sumatera – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau, BLH kota Pekanbaru dan Chevron. Data pemantauan sejak tanggal 26 Pebruari 2014 menunjukkan kualitas udara ISPU yang berfluktuasi pada kategori SEDANG sampai BERBAHAYA, yang mana pada lokasi pemantauan di Siak, Perawang, Kandis, Libo, Duri menunjugkan kategori ISPU sebagian besar pada kategori BERBAHAYA. Sejalan dengan keberhasilan upaya pemadaman titik api oleh Satgas Posko Nasional Penanggulangan Asap, maka sejak tanggal 16 Maret 2014 kualitas udara ISPU mengalami perbaikan pada sebagian besar lokasi pemantauan, bahkan beberapa diantaranya pada kulitas ISPU kategori BAIK. Detail data sejak tgl 26 Februari sampai 25 Maret 2014 terlampir. Hal ini disampaikan oleh Kepala PPE Sumatera KLH, Ir. M. Ilham Malik, MSc.
Pekanbaru, 26 Maret 2014. Pemantauan kualitas udara ISPU (Indeks Standar Pencemar Udara) dilakukan secara terus menerus pada 7 kabupaten/kota (13 lokasi) di wilayah Provinsi Riau oleh Pusat Pengelolaan Ekoregion (PPE) Sumatera – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau, BLH kota Pekanbaru dan Chevron. Data pemantauan sejak tanggal 26 Pebruari 2014 menunjukkan kualitas udara ISPU yang berfluktuasi pada kategori SEDANG sampai BERBAHAYA, yang mana pada lokasi pemantauan di Siak, Perawang, Kandis, Libo, Duri menunjugkan kategori ISPU sebagian besar pada kategori BERBAHAYA. Sejalan dengan keberhasilan upaya pemadaman titik api oleh Satgas Posko Nasional Penanggulangan Asap, maka sejak tanggal 16 Maret 2014 kualitas udara ISPU mengalami perbaikan pada sebagian besar lokasi pemantauan, bahkan beberapa diantaranya pada kulitas ISPU kategori BAIK. Detail data sejak tgl 26 Februari sampai 25 Maret 2014 terlampir. Hal ini disampaikan oleh Kepala PPE Sumatera KLH, Ir. M. Ilham Malik, MSc.
Dalam rapat pembahasan Protap Tindak Lanjut
Penanggulangan Asap bersama Pemerintah Provinsi Riau dan Tim Pusat dari MABES
TNI, Pusat Pengelolaan Ekoregion (PPE) Sumatera KLH hari Kamis, 20 Maret
2014, PPE Sumatera KLH mengusulkan agar hasil pemantauan ISPU dapat dijadikan
indikator utama untuk penetapan status Darurat di Propinsi dan kabupaten kota.
Pada prinsipnya, seluruh peserta forum pertemuan tersebut dapat menerima usulan
tersebut.
Selanjutnya, pada hari Jumat, 21 Maret 2014 lalu juga
telah diadakan pertemuan konsolidasi antara Deputi Bidang Penaatan Hukum
Lingkungan KLH, Drs. Sudariyono dan Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan
Lahan dan Perubahan Iklim KLH, Ir. Arief Yuwono, MA dengan wakil Kapolda Riau
Kombes Abdul Ghofur di Mapolda Riau untuk proses penegakan hukum Kebakaran
Hutan dan Lahan di Riau dan koordinasi upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan
Lahan (Karhutla).
Pada kesempatan itu, disampaikan Deputi Bidang
Penaatan Hukum Lingkungan KLH bahwa Menteri Lingkungan Hidup, Prof. Dr.
Balthasar Kambuaya, MBA telah memerintahkan untuk pengerahan kekuatan PPNS
(Penyidik Pegawai Negeri Sipil) secara penuh untuk penegakan kasus kebakaran
hutan dan lahan. Sebanyak 21 orang PPNS dari KLH dan 4 orang Badan Lingkungan
Hidup (BPH) Provinsi diberi penugasan untuk Pengumpulan Bahan Keterangan
(PULBAKET) terhadap 45 perusahaan yang arealnya terindikasi ada kebakarannya di
6 kabupaten yaitu Bengkalis, Pelalawan, Siak, Rokan Hilir, Dumai dan Indragiri
Hilir. Pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku pembakaran
hutan dan lahan ini.
Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lahan dan
Perubahan Iklim KLH dan tim juga melakukan evaluasi lapangan terkait kebakaran
hutan dan lahan di Desa Temiang dan Desa Sepahat Kecamatan Bukit Batu,
Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Evaluasi dilakukan untuk melihat kondisi
terakhir kebakaran hutan dan lahan serta pencemaran asap lintas batas serta
efektivitas mobilisasi Masyarakat Peduli Api (MPA) untuk pencegahan karhutla di
wilayah tersebut. Pada kegiatan itu diketahui bahwa MPA Desa Sepahat aktif
melakukan patroli melibatkan 27 anggotannya dimana satu regu MPA terdiri dari 4
orang yang mampu melakukan pemadaman dini maksimal 100 m2 area terbakar,
apabila membesar maka MPA melapor ke BLH, BPBD dan BKSDA.
Penguatan
MPA yang sudah dilakukan KLH melalui ASEAN Peatland Forest Project (APFP) dan
PPE Regional Sumatera:
1. Memberikan insentif Rp. 2 juta/bulan/kelompok selama 6 bulan.
2. Bantuan peralatan sederhana seperti pompa dan seragam.
3. Membangun kebun nanas seluas 3 ha/kelompok dan diberi modal awal penanaman Rp.10 juta/kelompok.
4. Membangun tabat kanal di lahan gambut.
5. Meningkatkan pengetahuan tingkat kerawanan dengan sistem peringkat bahaya kebakaran (SPBK) lokal.
1. Memberikan insentif Rp. 2 juta/bulan/kelompok selama 6 bulan.
2. Bantuan peralatan sederhana seperti pompa dan seragam.
3. Membangun kebun nanas seluas 3 ha/kelompok dan diberi modal awal penanaman Rp.10 juta/kelompok.
4. Membangun tabat kanal di lahan gambut.
5. Meningkatkan pengetahuan tingkat kerawanan dengan sistem peringkat bahaya kebakaran (SPBK) lokal.
Evaluasi lapangan juga dimaksud untuk mengetahui peran
dan status kapasitas MPA untuk dapat direplikasi di kawasan rawan Karhutla
sehingga diharapkan menjadi bagian dari langkah pencegahan untuk mereduksi
besarnya resiko karhutla yang diduga akan terjadi di bulan Juni, Juli dan
Agustus 2014.
Sumber:
http://www.menlh.go.id/pengukuran-kualitas-udara-ispu-klh-di-wilayah-provinsi-riau/