Selasa, 25 Juni 2013

UNDANG-UNDANG INDUSTRI


Istilah industri berasal dari bahasa latin, yaitu industria yang artinya buruh atau tenaga kerja; Industri adalah bidang mata pencaharian yang menggunakan ketrampilan dan ketekunan kerja (bahasa Inggris: industrious) dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi dan distribusinya sebagai dasarnya. Maka industri umumnya dikenal sebagai mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan dan pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah. Kedudukan industri semakin jauh dari tanah, yang merupakan basis ekonomi, budaya dan politik; Industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan.
Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.


TANGGAPAN:
Undang-undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah harus ditaati atau dilakukan, karena hukum-hukum tersebut merupakan pedoman. sebaiknya pemerintah dalam menerapkan undang-undang benar-benar diperhatikan agar tidak ada penyalahgunaan atau kejahatan yang terjadi dalam industri bagi orang-orang yang tidak tahu tentang hukum. dan pemerintah seharusnya mensosialisasikan perundang-undangan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar